Cara Membuat Paspor Anak, Ini Informasi Biayanya

meskipun masih anak-anak, ketika ia bepergian keluar negeri haruslah memiliki paspor sebagai persyaratan wajib. Seperti yang kita tahu, paspor adalah pengganti identitas diri ketika di luar negeri.

Bukan hanya untuk liburan, paspor juga dibutuhkan ketika seseorang ingin menuntut ilmu di luar negeri. Proses pembuatan paspor anak dengan orang dewasa sedikit memiliki perbedaan. Baik melalui syarat, aturan, hingga prosedurnya.

Cara Membuat Paspor Anak

Sebelum memasuki cara-caranya, kami sebutkan dokumen apa yang perlu disiapkan nantinya, yaitu:

• Akta kelahiran anak atau surat baptis (Asli atau fotokopi).

• KTP kedua orang tua (Asli atau fotokopi).

• Kartu Keluarga (KK) yang terdapat nama anak (Asli dan fotokopi).

• Akta perkawinan/buku nikah kedua orang tua.

• Paspor milik kedua orang tua.

• Materai Rp6000 (Sekarang diganti menjadi Rp10.000) untuk surat pernyataan orang tua.

• Surat pernyataan kedua orang tua beserta tanda tangannya.

• Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan (Jika orang tua telah bercerai)

• Jika pernah mengganti nama, bawalah surat penetapan ganti nama.

• Surat keterangan dari kepolisian (Untuk melakukan penggantian paspor karena hilang atau rusak).

• Jika melakukan pendaftaran secara online, jangan lupa bawa buktinya.

Caranya :

1. Sekarang Anda bisa melakukan pendaftaran antrian online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau buka laman Imigrasi.go.id, lalu buat akun baru menggunakan akun Google.

2. Setelah berhasil login pada akun, isi data anak untuk pembuatan antrian paspor anak. Setelah itu, pilih kantor imigrasi terdekat dan isi juga jumlah pemohon, tanggal serta waktu kedatangan.

3. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi antrian digital.

4. Datanglah pada kantor imigrasi yang sudah Anda pilih. Dampingi anak ketika akan menyerahkan dokumen persyaratan, melakukan wawancara, hingga foto di kantor imigrasi. Jika Anda sebagai orang tua berhalangan untuk hadir maka bisa dikuasakan atau yang bertanggung jawab mendampingi anak bepergian nanti.

5. Pastikan seluruh dokumen harus berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP, dan tetap membawa dokumen asli untuk percetakan.

6. Jika Anda ingin paspor elektronik, akan ada pengambilan data biometrik oleh petugas imigrasi.

7. Membawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak ketika akan mengambil paspor yang sudah jadi sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.

8. Ambil paspor anak di kantor imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran dan KTP orang tua.

Biaya Pembuatan Paspor Bayi

Pembuatan paspor untuk anak di bawah umur memiliki harga yang sama dengan paspor biasa, yaitu 48 halaman dengan harga Rp350.000. jika paspor merupakan e-paspor 48 halaman maka dikenakan biaya Rp650.000.

Manfaat Memiliki Paspor

Setelah mengetahui cara membuat paspor anak dan besaran biayanya. Selanjutnya akan kami paparkan manfaat memiliki paspor selain digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

1. Mendapatkan kepastian hukum ketika berada di luar negeri.

2. Memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan tiket super murah hingga gratis bagi yang sudah memiliki nomor paspor.

3. Jika ingin mendaftar beasiswa ke luar negeri maka paspor salah satu syarat utamanya.

4. Identitas diri di luar negeri.

5. Merupakan salah satu persyaratan utama ketika ingin kerja, travelling, umroh dan haji.

6. Lebih ada jalan untuk mewujudkan bisa bepergian keluar negeri.

Nah, itu dia cara membuat paspor anak beserta biayanya. Semoga bermanfaat!